Lokakarya ini diselenggarakan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Jumat (29/5) yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi X DPR. Antara lain Irwan Prayitno (ketua komisi dari Partai Keadilan Sejahtera), Cyprianus Aoer, Bertha Saragih, Yusuf Supendi, Muchotob Hamzah, dan Dedi Sutomo. Komisi ini membidangi masalah pendidikan, generasi muda dan olah raga. Ikut juga menjadi peserta lokakarya utusan Koordinator Wilayah Kwartir Daerah seluruh Indonesia.
Kwartir Nasional sendiri sejak dua tahun lalu menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) itu. Setelah mengadakan pengkajian dan serangkaian pembahasan melibatkan para ahli dan konsultasi dengan Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Pendidikan Nasional, Kementrian Negara Pemuda dan Olah Raga serta instansi lainnya, telah tersusun naskah akademik RUU tentang Gerakan Pramuka.
Pada lokakarya hari ini (Jumat, 29 Mei), Kwarnas Gerakan Pramuka mengundang anggota Komisi X DPR untuk memberi masukan. Irwan Prayitno menjelaskan Komisi X telah membentuk Tim Kerja Kajian Urgensi RUU tentang Gerakan Pramuka pada 22 April 2009. Tim ini telah bertemu dengan tim ahli Kwarnas untuk menyempurnakan draft awal naskah akademik. “Tim Kerja akan bekerja secara maksimal dan berupaya optimal untuk menghasilkan draft naskah akademik dan RUU yang sempurna,” kata Irwan Prayitno yang aktif di Gerakan Pramuka sejak Siaga hingga Penegak di Sumatera Barat.
Menurut Irwan, secara realita Gerakan Pramuka tidak hanya terbatas pada pendidikan nonformal saja, tetapi pendidikan informal dan pendidikan ekstra kurikuler. Penempatan Gerakan Pramuka pada pendidikan nonformal, kata Irwan, menjadikan organisasi atau institusinya menjadi jelas dalam rangka koordinasi dengan lembaga lain, termasuk dalam hal pengelolaan pendanaan.
Sementara pada sisi informal karena anggota Gerakan Pramuka meliputi lintas generasi dari dari usia pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, dewasa dan usia tua. Selanjutnya, kata Irwan, Gerakan Pramuka pendidikan ekstra kurikuler, karena pendidikannya merupakan pilihan. Tidak ada kewajiban untuk setiap orang dan setiap peserta didik untuk ikut dalam Gerakan Pramuka.
Lokakarya ini dibuka Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Prof. Dr. Azrul Azwar. Keputusan Presiden Nomor 238 tahun 1961 menetapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda ditugaskan kepada Gerakan Pramuka. “Keputusan Presiden tersebut belum cukup kuat untuk menopang eksistensi Gerakan Pramuka dalam menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan gejolak dan perkembangan kaum muda saat ini,” katanya. Oleh karena itu, Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka tahun 2003 di Pontianak telah mengamanatkan untuk meningkatkan landasan hukum Gerakan Pramuka dari Keppres nomor 238 tahun 1961 menjadi undang-undang.
Bertolak dari keputusan Munas 2003 dan dalam rangka Revitalisasi Gerakan Pramuka, Kwarnas telah membentuk Kelompok Kerja Rancangan Undang Undang (Pokja RUU) Gerakan Pramuka. Hingga tahun 2008 Pokja RUU telah menghasilkan kosep Naskah Akademik (NA) dan konsep Rancangan Undang Undang Gerakan Pramuka.
Ketua Tim Kerja RUU Gerakan Pramuka Komisi X DPR RI, Cyprianus Aoer mengatakan bahwa Tim Kerja telah melakukan kajian urgansi RUU Tentang Gerakan Pramuka ditinjau dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis. Kajian dimulai dari masuknya Gerakan Pramuka pada tahun 1912, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, masa kemerdekaan sampai sekarang. Reliatanya, Gerakan Pramuka telah menunjukkan sumbangsih untuk bangsa dan Negara sangat berarti.
Dari sisi filosofisnya, tegas Cyprianus bahwa setiap anak bangsa ingin berbakti kepada tanahnya. Berbakti kepada tanah air ini merupakan inti pokok penerapan prinsip dasar kepramukaan yang menjunjung tinggi ketaatan terhadap nilai-nilai luhur. Kemudian dari sudut sosiologis tujuan Gerakan Pramuka sejalan dengan tujuan yang termaktup dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gerakan Pramuka merupakan institusi social yang mempengaruhi proses sosialisasi dan berfungsi mewariskan kebudayaan masyarakat kepada anak muda.
Secara yuridis tegas Cyprianus, pengakuan lahirnya Gerakan Pramuka secara yuridis melalui Keputusan Presiden No. 238 Tahun 1961, sudah tidak untuk menghadapi tantangan jaman dan era globalisasi khususnya untuk Gerakan Pramuka. Oleh karena itu dipandang perlu untuk memberikan kekuatan hokum terhadap Gerakan Pramuka dan payung hokum ini sangat diperlukan untuk menjaga eksistensi Gerakan Pramuka sejak prakemerdekaan harus dilindungi.
Ditambahkan pula bahwa payung hukum Gerakan Pramuka diperlukan untuk menjamin Gerakan Pramuka bukan organisasi politik dan bukan bagian organisasi politik, untuk tahap menyelenggarakan pendidikan non formal, informal, dan ektrakurikuler bagi anggotanya guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik.
Lokakarya yang diselenggarakan selama sehari di Kompleks Lemdikanas ini bertujuan agar Terinformasikannya konsep Naskah Akademik (NA) dan konsep Rancangan Undang- Undang Gerakan Pramuka kepada para peserta Lokakarya; Diperolehnya masukan dalam rangka penyempurnaan konsep Naskah Akademik dan konsep Rancangan Undang-Undang Gerakan Pramuka; Diperolehnya kesamaan pendapat dan upaya bahwa Undang-Undang Gerakan Pramuka sangat diperlukan sebagai dasar legalitas pembinaan kaum muda khususnya anggota Gerakan Pramuka; Disepakatinya langkah-langkah tindaklanjut. (Humas KN)